Selamat Datang Tangerang Selatan
CIPUTAT – Pengesahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bukan lagi teka-teki. Hampir dipastikan, pengesahan daerah otonom baru di bagian selatan Kabupaten Tangerang ini disahkan DPR RI pada Rabu (29/10), besok.
Kepastian ini disampaikan Hery Haryanto, salah satu tim pembentukan Kota Tangerang Selatan Pemkab Tangerang, Senin (27/10).
“Insya Allah, pengesahan Kota Tangerang Selatan tidak meleset. Pengesahan telah dijadwalkan DPR RI pada 29 Oktober,� ungkap Hery.
Hery mengatakan, Kota Tangerang Selatan akan disahkan berbarengan dengan 9 daerah otonom baru lainnya. Total daerah yang berpeluang disahkan ada 17. “Terdiri dari 15 daerah yang satu kloter. Di sini salah satu Kota Tangerang Selatan dan dua daerah lain yang sisa tahun sebelumnya,� ungkap Hery.
Dikatakan Hery, dari 10 daerah yang disahkan pada 29 Oktober ini masuk tiga kategori, yakni lulus murni terdiri dari Kota Tangsel (Banten), Kabupaten Pringsewu (Lampung), dan Kabupaten Sabu Raijua (NTT).
Kemudian, kategori lulus toleran atau lulus tapi masih ada yang masih harus dilengkapi, terdiri dari Kabupaten Nias Barat (Sumatera Utara), Kabupaten Nias Selatan (Sumuatera Utara), Kota Gunung Sitoli (Sumatera Utara), Kabupaten Mesuji (Lampung), dan Kabupaten Tulang Bawang (Lampung).
Terakhir, lulus bersyarat, yang terdiri dari Kabupaten Intan Jaya (Papua) dan Kabupaten Paniai (Papua).
Diungkapkan Hery, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Bupati Tangerang Ismet Iskandar dalam menyikapi pengesahan Kota Tangerang Selatan, seperti perlu tidaknya membawa massa ke Gedung DPR RI.
“Pak Bupati belum memberi arahan. Soal pengesahan ini, beliau pun telah menginformasikan kepada para anggota DPRD Kabupaten Tangerang,� ujar Hery.
Sebelumnya, kalangan DPR RI memberi sinyal bahwa pengesahan Kota Tangerang Selatan digelar pada akhir Oktober ini atau tepatnya tanggal 29 Oktober.
“Insya Allah akhir masa sidang nanti, tanggal 29 Oktober, DPR akan mengesahkan Kota Tangerang Selatan,� kata Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini, Kamis (23/10) pekan lalu.
Jazuli mengakui, pengesahan Kota Tangerang Selatan ini mundur dari jadwal semula, yakni pada 24 Oktober.
Terpisah, Asda I Pemkab Tangerang Mas Iman Kusnandar mengatakan, Kota Tangsel dinilai memenuhi kriteria PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penggabungan, dan Penghapusan Daerah.
Beberapa waktu lalu, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menegaskan, penjabat walikota Tangerang Selatan ditentukan Pemprov Banten.
Penjabat walikota Tangsel yang ditunjuk itu nantinya bisa berasal dari birokrat Pemprov Banten atau Pemkab Tangerang selaku pemerintah induk.
Pelantikan penjabat walikota dilakukan pada bulan Desember, jika Kota Tangerang Selatan disahkan sesuai jadwal, pada Oktober ini.
Diketahui, sebagai pemerintah induk, Pemkab Tangerang telah mengalokasikan dana 9,7 miliar dari APBD untuk Pilkada Kota Tangsel.
Untuk personel, Pemkab Tangerang telah menyiapkan sekitar 4.631 pegawai baik fungsional maupun struktural, mulai dari sekda hingga staf pelaksana untuk ditempatkan di Pemkot Tangsel. (dai)
Sumber : Radar Banten














