Catatan : Di Copy Paste dari http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=30250

Untuk Artikel lain tentang curug sangereng dari serpong.org dapat anda klik disini dan disini

KELAPA DUA- Penyelesaian sengketa tanah warga dengan pengembang perumahan Paramount Serpong, Kamis, (14/8), berakhir bentrok. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Bentrokan dipicu pihak Paramount Serpong yang menolak pengukuran situasi tanah oleh petugas Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang bersama warga.
Tanah seluas 2.040 meter persegi yang berlokasi di Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang ini, diperebutkan kedua belah pihak antara pengembang perumahan Paramount Serpong atas nama PT Tjitarik dengan Ahmadi, salah seorang warga yang mengaku pemilik tanah. Keduanya mengklaim memiliki bukti sah kepemillikan tanah tersebut.
Bentrokan terjadi sewaktu petugas BPN yang diketuai Kepala Seksi Sengketa BPN Kabupaten Tangerang Zaenudin dibantu warga, hendak melakukan pengukuran tanah. Namun, langkah itu dihalangi pihak Paramount Serpong. Sempat terjadi adu mulut antara warga, petugas BPN serta Paramount Serpong. Asep, perwakilan Paramount Serpong mengaku keberatan atas rencana warga dengan petugas BPN Kabupaten Tangerang yang melakukan pengukuran, dengan dalih tidak ada koordinasi dan surat resmi pemberitahuan kepada perusahaan. Warga pun mengalah untuk tidak melanjutkan pengukuran lahan sengketa tersebut. Namun, sewaktu pihak Paramount disodorkan secarik kertas oleh petugas BPN untuk tanda tangan atas keberatan tersebut, Asep malah menolaknya.
Penolakan itu rupanya, memancing amarah warga yang menilai pihak Paramount Serpong bersikap tidak kooperatif. Kemarahan itu dimuntahkan dengan membuang bahan material di sekitar lahan sengketa tanah. Aksi warga itu mendapat perlawanan dari petugas keamanan Paramount Serpong yang sudah bejaga-jaga. Akhirnya bentrokan tidak terelakan, kedua belah pihak meluapkan kekesalan dengan saling dorong dan adu mulut. Namun, beberapa petugas kepolisian berseragam preman berusaha melerai, dan bentrokan berakhir dengan sendirinya.
Ahmadi, (53), mengaku tanah tersebut adalah miliknya yang dibeli dari ahli waris pemilik tanah yaitu H Marsum. Kepemilikan tanah dibuktikan dengan Surat Hak Milik (SHM) berupa sertifikat tanah No 822/1982. Bukti itu juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan BPN Kabupaten Tangerang pada 16 Januari 2008 bernomor 1765, surat keterangan kelurahan setempat, serta surat pernyataan jual beli dengan pihak ahli waris H Marsum, selaku pemilik tanah pertama. “Secara hukum tanah ini milik kami, tapi kenapa Paramount Serpong mengklaim sebagai pemilik. Kami juga merasa kecewa dengan sikap Paramount yang menolak pengukuran petugas BPN, karena ini untuk membuktikan kebenaran,� ungkapnya.
Sedangkan pihak Paramount Serpong mengklaim tanah tersebut adalah milik mereka yang diperkuat dengan bukti Hak Guna Bangunan (HGB) bernomor 1114 yang dikeluarkan pada 19 Mei 1997 oleh BPN, dan gambar situasi nomor 6830/1997. “Kami menolak pengukuran itu, karena lahan yang diukur ada dalam wilayah milik pengembang. Terkecuali di luar tanah milik kami, silahkan saja,� terang Manajer Pemasaran Paramount Serpong Ervan Adi Nugroho, saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Sementara itu Kepala Seksi Sengketa BPN Kabupaten Tangerang Zaenudin menyebutkan, pembatalan pengukuran bisa dilakukan atas keberatan salah satu pihak dengan dasar kesepakatan bersama. “Nanti persoalan ini dilanjutkan, kami hanya sebatas menginventarisir persoalan di lapangan saja,� singkatnya sambil ngelencer ke mobil dinasnya dengan dalih tidak berkewenangan menjawab pertanyaan wartawan. (jid)