Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Dua hari yang lalu DPR-RI mengesahkan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) menjadi undang-undang. Ini merupakan langkah yang sangat penting bagi perkembangan dunia cyber di negeri ini.

Apabila anda bergerak dalam bisnis / kegiatan di dunia maya, maka mencermati UU ini akan bermanfaat. UU ini merupakan payung hukum pertama di Indonesia yang akan memberi rambu-rambu perlindungan bagi seluruh stake holder yang terlibat di dunia maya di Indonesia.

Depkominfo:

RUU ITE yang segera disahkan ini adalah wujud dari tanggung jawab yang harus diemban oleh negara dalam memberikan perlindungan yang maksimal kepada seluruh aktivitas yang dilakukan di dalam negara ini. Kepastian hukum yang kuat akan membuat seluruh aktivitas informasi dan transaksi elektronik di dalam negeri akan terlindungi dengan baik dari potensi kejahatan dan penyalahgunaan teknologi sehingga Keberadaan UU ITE ini menjadi sangat strategis karena sendi-sendi aktivitas berbangsa dan bernegara juga telah disentuh oleh transaksi dan penggunaan teknologi informasi

Hal yang menghawatirkan adalah adanya pasal-pasal yang ditenggarai akan “memasung” kebebasan para blogger di Indonesia dalam mengekspresikan pendapatnya seperti yang ditulis oleh salah satu praktisi dan konsultan hukum warga Serpong yang juga seorang blogger: Anggara.

Untuk referensi lengkap dan meng-unduh Undang-undang ini anda dapat klik Disini

Posted in Pengetahuan

One Response to “Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)”


Ronny July 15th, 2008 at 9:51 pm

ulasan lengkap tentang UU ITE dapat disimak pada : http://www.ronny-hukum.blogspot.com



Leave a Reply