Jika anda belum melaporkan SPT Tahunan 2007 ;  pemerintah memberikan batas waktu anda masih memiliki batas terakhir sampai dengan senin 2 April 2007 dikarenakan batas akhri 31 Maret adalah hari libur. Untuk batas waktu penyetoran PPh Pasal 29 sendiri batas waktunya sudah lewat tanggal 25 Maret 2007.
Kantor Pelayanan Pajak yang terletak di Jl. Imam Bonjol Tangerang ini di hari-hari terakhir terlihat dipadati pengunjung. Pada hari kamis (29/3) terlihat banyak perwakilan perusahaan- perusahaan yang berdomisili di tangerang melaporkan SPT mereka.
Meskipun cukup ramai, namun demikian proses melaporkan SPT ke kantor pajak Tangerang tergolong cepat, dalam waktu 30 menit anda sudah mendapat tanda terima sebagai bukti bahwa anda sudah melaporkan SPT anda. Sambil menunggu Kantor Pelayanan Pajak Tangerang memberikan layanan simpatik dengan menyediakan minuman mineral gelas dan permen untuk para pengunjung.
Berurusan dengan kantor pajak bagi sebagian orang mungkin akan menjadi momok tersendiri, website resmi Dirjen pajak yang coba kami telusuri ternyata memiliki informasi yang cukup mumpuni dan mungkin salah satu feature yang sangat bermanfaat adalah pendaftaran NPWP Online yang banyak direkomendasikan bagi mereka yang ingin mendapatkan no NPWP pribadi.
Kantor pajaknya bukan yang ditigaraksa itu ya? (untuk kabupaten). Atau yang di Imam Bonjol itu untuk Kab+Kodya
*Belum pernah ngurus juga nih
*btw kok gambarnya ga kelihatan ya
kebetulan kantor saya berlokasi di karawaci dan di Jl. Imam Bonjol itulah tempat lapornya, utk kabupaten… mohon maaf saya belum mengetahuinya apakah sama atau harus ke Tiga raksa ya? … mudah-mudahan ada warga kawasan lain yang bisa bantu info…. Btw Thanks utk input imagenya… saya mau coba pakai imageshack.
saya ingin tau bagaiman cara membuat MPWP
apakah bisa di undur batas akhir pelaporan spt,karena ternyata banyak yang belum sempat ke kpp pajak untuk pelaporan spt nya di karenakan tidak tahu untuk menyetor kemana. terimakasih.
mau tanya…….
aq tinggal di ciledug tp masih di kotamadya tangerang. aq bingung harus di buat NPWP dmana?? tlg ksi tau ya almat infona yg lengkap…makasigg